Jumat, 26 April 2013

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Hacker dan Cracker


" Definisi Hacker & Cracker "
CRACKER adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data. sedangkan HACKER dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :

Kejahatan Cyber Crime



Klasifikasi kejahatan komputer :
  1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
  2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
  3. Pemakaian failitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
  4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
  5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jeringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
2. Illegal Content.
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memasulkan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringa
n internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau pengahncuran terhadap suatu data, program kuomputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain internet.
7. Infrengments of Prifacy
Kejahatan ini diunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

Ciri - Ciri Cyber Crime


Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut :
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Colour Crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malapraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue colour, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

1. Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3. Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4. Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian Yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi
  
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1.          Cyberpiracy 
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.        Cybertrespass 
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
 3.       Cybervandalism
  Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

What Is Cyber Crime ?


Cyber Crime dalam arti sempit dapat diartikan sebagai kejahatan di dunia maya atau internet US Department Of Justice memberikan pengertian Computer Crime Sebagai "... tindakan ilegal apapun yang memerlukan pengetahuan tentang Teknologi komputer untuk perbuatan jahat penyidikan, atau penuntutan".
Pada awalnya Cyber Crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suharianto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan , keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Pada dasarnya Cyber Crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian / pertukaran informasi kepada pihak lainya.