Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut :
Kejahatan jenis ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional,
misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan
jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4
kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malapraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya berkebalikan
dari blue colour, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan,
memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang
lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali
dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional
sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat
sebaliknya.
3. Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki
cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat
tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4. Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan
teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus
operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang
yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman
dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian Yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,
martabat bahkan kerahasiaan informasiDari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar